Sabtu, 14 Juni 2008

DEPHUT TAHAN 3700 KUBIK KAYU

Dephut Tahan 3.700 Kubik Kayu, Nahkoda Tersangka
Semarang, CyberNews. Departemen Kehutanan RI mengamankan kapal tug boat Kayan IX dan kapal tongkang Kayan X yang mengangkut kayu balok jenis Meranti dan Rimba sejumlah 670 batang dengan volume 3.708,32 meter kubik. Hasil hutan yang diperkirakan bernilai ratusan juta itu diamankan, Jumat (6/6) sekitar pukul 16:00, ketika KM Badak Laut milik Dephut berpatroli di wilayah perairan utara Semarang.Kepala seksi penyidikan ilegal logging wilayah I Direktorat Penyidikan Dephut RI, Suharyono mengatakan, penangkapan itu dilakukan lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen asli. ''Ini adalah hasil kegiatan operasi pengamanan hasil hutan di perairan laut jawa. Hasil pemeriksaan awal, kayu ini tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,'' katanya, ketika ditemui di atas KM Badak Laut yang bersandar dua mil dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sabtu (7/6).Dia menerangkan, semestinya dari lokasi pengiriman hingga tempat tujuan kapal tersebut dilengkapi dengan dokumen sah. Hal itu dinilai melanggar Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf H juncto pasal 78 ayat 6. Kapal dari Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Pengirim atas nama PT Idec Abadi Wood Industries dan penerima atas nama PT Cipta Wijaya Mandiri.Informasi yang dihimpun Suara Merdeka menyebutkan, kapal tersebut sudah mengantongi dokumen sah. Akan tetapi, dokumen tersebut sedang berada di pihak Polisi Air Polda Jawa Tengah. Direktur Polair Polda Jateng AKBP Sutrisna SH MH mengakui dokumen kapal tug boat Kayan IX dan kapal tongkang Kayan X berada di pihaknya. ''Sesuai prosedur dan pemeriksaan, setiap kayu yang masuk harus diperiksa dokumennya. Kemudian nanti kita akan bongkar serta di-cross check bersama-sama dengan Dephut dan pemiliknya,'' kata Dirpolair.Ditegaskannya, dokumen kayu tersebut asli dan sah. Sebagai ganti dibawanya surat-surat perizinan itu, pihak Polair telah memberikan surat keterangan pengganti untuk pihak pemilik kayu. Senin (9/6) depan, menutur Sutrisna, pihaknya akan melakukan pembongkaran kayu tersebut. Apabila sudah sesuai yang tertera di dalam izin, maka dokumen asli akan diserahkan kembali ke pemilik kapal.Sementara itu, kendati Polair menyatakan kayu tersebut mempunyai dokumen sah, Dephut menetapkan nahkoda menjadi tersangka. ''Nahkoda sudah langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Dia atas nama Bandu Tabuhung. Sementara seorang lagi status saksi yang merupakan Mualim Dua, atas nama Setya Purwanto,'' tandas Suharyono.

PPNS JATENG SIDIK 670 batang kayu.

Dephut sidik 670 batang kayu

SEMARANG: Departemen Kehutanan hingga kemarin masih menyidik 670 batang dengan volume 3.708 m3 kayu meranti dan rimba hasil tangkapan kapal patroli Badak Laut di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Informasi Kehutanan Dephut Masyhud mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap kayu tersebut.
"Untuk tahap awal Dephut melalui petugas lapangan di daerah akan membongkar muatan kayu kapal di kapal itu untuk dicocokkan dengan dokumen," katanya kepada Bisnis, kemarin. (Bisnis/dot)

Rabu, 21 Mei 2008

Marak, Tambang Pasir di Gunung Merbabu (dimuat di kompas)

Marak, Tambang Pasir di Gunung Merbabu
Rabu, 21 Mei 2008 | 01:16 WIB
Magelang, Kompas - Penambangan pasir dan batu marak di lereng Gunung
Merbabu, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Bahan tambang diperjualbelikan
ke Magelang dan sekitarnya.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGM) Wilayah II
Anggit Haryoso mengatakan, tahun ini pihaknya telah menangkap tiga
penambang liar yang semuanya warga setempat di aliran Sungai Sendoyo, Desa
Petung, Kecamatan Pakis. ”Tiap orang dapat mengangkut 25 meter kubik pasir
dan batu per hari,” katanya, Senin (19/5) di Magelang.

Di TNGM seluas 5.725 hektar yang terdiri dari kawasan hutan lindung dan
taman wisata alam, penambangan liar baru ditemukan di satu titik. Menurut
Anggit, penambangan pasir dan batu liar juga banyak terjadi di luar
kawasan TNGM. ”Kegiatan penambangan itu mengganggu kestabilan tanah dan
pohon di hutan lindung,” ujarnya.

Di luar wilayah TNGM, misalnya hutan Dusun Tepus Wetan, Desa Surodadi, ada
tiga titik penambangan di aliran Sungai Soti. Tanah di atas salah satu
titik penambangan tampak longsor. Sebuah jembatan di atas Sungai Soti saat
ini rawan roboh karena bagian bawah fondasi jembatan ikut ditambang.

Salah seorang penambang pasir, Heru, warga Desa Pawang, Kecamatan Pakis,
mengeruk pasir untuk membangun kolam ikan di rumahnya. ”Dengan mengambil
pasir di sini, saya bisa menghemat uang,” ujarnya.

Selain penambangan liar, di TNGM juga marak terjadi perambahan hutan dan
pencurian kayu. ”Pada kasus terbaru, pencurian kayu di hutan lindung
melibatkan lurah sekaligus mandor hutan serta aparat dari kecamatan,”
papar Anggit.

Luas hutan lindung yang dirambah mencapai 10 hektar, yaitu di Kecamatan
Sawangan, Kabupaten Magelang, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, dan
Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Dalam hal ini pohon pinus diganti
tanaman sayur. (EGI)

Minggu, 27 April 2008

15 Pendaki yang terjebak di Merbabu dievakuasai (25 April 2008 Kompas digital).

15 Pendaki yang Terjebak Badai Merbabu Dievakuasi
Jumat, 25 April 2008 20:58 WIB
SEMARANG, JUMAT– Tim pencari dan penyelamat (SAR) gabungan, Jumat (25/4) siang, akhirnya mengevakuasi 15 pendaki yang sempat semalaman terjebak badai dan kabut di Gunung Merbabu. Para pendaki ditemukan dalam keadaan sehat dan langsung dikawal turun menuju basecamp Thekelan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
Para pendaki tersebut berasal dari dua kelompok berbeda yang mulai mendaki secara terpisah, Selasa (22/4) lalu. Rombongan pertama 12 siswa pecinta alam dari SMAN 5 Semarang, yaitu lima perempuan dan tujuh laki-laki. Rombongan kedua terdiri dari tiga pemuda asal Jakarta. Kepada petugas pendataan, mereka mengatakan sudah akan kembali Kamis. Namun, hingga Kamis sore belum ada tanda para pendaki turun.
Pencarian mulai dilakukan Jumat pagi oleh tim gabungan berjumlah sekitar 30 personel dari Basarnas, Sarda Jateng, Polisi Hutan Gunung Merbabu, serta Komunitas Peduli Putra Syarif. Pencarian ini berawal dari pengaduan orangtua siswa SMAN 5 Semarang yang menjemput ke sekolah, tetapi tidak menemukan anak mereka.
“Kami juga kaget karena sekolah tidak memberikan izin pendakian gunung. Begitu ada laporan orangtua, kami langsung menghubungi SAR. Pencarian baru dimulai Jumat sekitar pukl 07.00,” kata Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 5 Semarang Suratno yang berada di Thekelan.
Para pendaki ini ditemukan tim saat cuaca cerah di puncak pertama Pertapaan atau Watu Gubug dengan ketinggan 2.735 dari permukaan laut. Mereka berada dalam kondisi sehat, meski beberapa pendaki perempuan terlihat kelelahan. Begitu pula dengan ketiga pendaki lainnya asal Jakarta. Mereka masih bisa turun tanpa harus ditandu.
Menurut Ahmad Nur Huda (15), salah seorang pendaki, logistik yang mereka bawa masih ada dan cukup untuk sehari. Mereka sempat mencapai puncak ketujuh di Triangulasi (3.167 meter) Kamis siang dan langsung turun. Hujan sudah mulai turun sekitar pukul 14.00 dan terus memburuk.
“Kami memutuskan istirahat di Watu Gubug karena anggota yang perempuan sudah kelelahan. Apalagi hujan dan badai semakin kencang. Kabut juga sangat tebal,” katanya.
Koordinator Polisi Hutan Taman Balai Nasional Gunung Merbabu Eko Novi mengatakan, para pendaki ini mulai dikawal turun sekitar pukul 11.00 dan perlahan-lahan karena sebagian sudah kelelahan. Mereka baru tiba di basecamp Thekelan menjelang pukul 14.00 dan langsung disediakan makanan hangat.

15 Pendaki gunung terjebak di Merbabu (Solopos digital tgl 25 April 2008)


Boyolali (Espos)--Sebanyak 12 pendaki gunung dari SMAN 5 Semarang dan tiga pendaki asal Jakarta sejak Selasa (22/4), terjebak badai di sekitar puncak Gunung Merbabu. Beruntung seluruh pendaki itu bisa diselamatkan anggota tim SAR Merbabu dan Polisi Hutan (Polhut) Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGM).
Koordinator Polhut BTNGM, Eko Novi, menjelaskan para pendaki berangkat melalui jalur Tekelan yang berada di Desa Kopeng, Getasan, Kabupaten Semarang.
Setelah berada di sekitar Watu Gubuk, para pendaki itu terjebak badai. "Para pendaki itu tidak melaporkan ke petugas BTNGM dan langsung melakukan pendakian melalui jalur Tekelan," ujar Eko saat dihubungi Espos, Jumat (25/4).
Eko menambahkan setelah terjebak, para pendaki itu hanya bertahan di lokasi yang berketinggian sekitar 2.800 meter di atas permukaan laut. Beruntung, jelas Eko, ada sukarelawan Merbabu yang mengetahui ke-15 pendaki tersebut. "Akhirnya kami bersama tim SAR berkoordinasi untuk melakukan evakuasi," katanya.
Oleh: Ahmad Mufid Aryono

Kamis, 24 April 2008

Pegawai Kecamatan Dalang Illegal Logging (Dimuat di Jawa Pos Rasar Jogja tgl 17 April 2008)

MAGELANG - Kasus pencurian kayu (illegal logging) di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGM) di Kabupaten Magelang diduga didalangi oleh pegawai Kecamatan Ngablak bernama Sri Hartono. Oleh Polres Magelang yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kita terus proses kasus tersebut, tersangka masih dalam pemeriksaan, termasuk sejumlah saksi juga akan diperiksa," kata Kapolres Magelang AKBP Bayu Wisnu Murti didampingi Kasat Reskrim AKP Sudirman kemarin.Menurut Kasat Reskrim, dalam kasus illegal logging ini tersangka bertindak sebagai dalang atau cukong. Tersangka menyuruh 9 orang untuk menebang kayu di hutan kawasan TNGM dengan imbalan sejumlah uang. Saat menjalankan aksi dibagi menjadi tiga kelompok. Namun mereka tidak tahu kalau yang dilakukan itu tindakan melanggar hukum. "Jadi mereka hanya disuruh oleh tersangka dengan bayaran sejumlah uang. Mereka juga telah diperiksa tapi tidak tahu apa-apa, hanya disuruh oleh tersangka," terang dia.AKP Sudirman menceritakan kasus tersebut terungkap saat Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Gunung Merbabu bersama Polsek Ngablak melakukan patroli gabungan di kawasan TNGM. Di Dusun Daman, Desa Genikan, Kecamatan Ngablak ditemukan 16 batang kayu Pinus Merkusi atau sekitar 7 meter kubik, 10 buah papan kayu yang sama serta sebuah gergaji mesin. Kayu-kayu tersebut ditemukan di rumah seorang warga yang menjadi suruhan tersangka."Dari temuan kayu ilegal itu, kemudian kami kembangkan. Akhirnya menemukan tersangka yang berada di belakang kasus tersebut," ujarnya.Seluruh barang bukti yang diduga hasil kegiatan illegal logging itu masih diamankan di Polsek Ngablak sebagai barang bukti. Koordinator Polhut Balai Taman Nasional Gunung Merbabu Eko Novi Setiawan berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut. Siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kami siap untuk menjadi saksi. Kami juga telah menerima panggilan dari Polres Magelang untuk diperiksa sebagai saksi pada 23 April nanti," katanya.Pelaku illegal logging, lanjut Eko, telah melanggar pasal 50 ayat 3 juncto 78 ayat 5 Undang-Undang No.41/1999 tentang Kehutanan. Sanksi hukuman maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 4 miliar. (uui)

Polisi Didesak Usut IL Merbabu (dimuat di Jawa Pos Radar Jogja tgl.24 April 2008)

MUNGKID- Kasus illegal logging (IL) yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGM), Kabupaten Magelang menjadi perhatian serius kalangan DPRD setempat. Susilo, anggota Komisi A DPRD setempat meminta Polres mengusut tuntas kasus tersebut. Tak hanya pelaku di lapangan saja, tapi cukong yang berada di balik kasus itu juga diusut."Jika tindak pidana ini hanya dibiarkan dan tidak diproses sesuai hukum, dikhawatirkan pelaku serupa akan mengulangi kejahatan ini. Bisa dibayangkan, hutan akan menjadi gundul," katanya kemarin.Jika hutan sampai gundul bisa menimbulkan bencana alam. Bila hal itu terjadi bukan pelaku illegal logging tetapi masyarakat sekitar hutan yang semestinya dilindungi oleh negara dan masyarakat. Menurut dia, kepolisian seharusnya secepatnya menindak pelaku penebangan liar kayu milik negara, termasuk barangkali dalang tindak kejahatan itu. "Tidak pandang bulu pejabat atau masyarakat biasa, harus ditindak tegas," tandasnya.Koordinator Polisi Hutan, Balai Taman Nasional Gunung Merbabu, Eko Novi Setiawan mengatakan Kamis (10/4) dirinya telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polres Magelang. Diharapkan kasus tersebut bisa segera dituntaskan. Menurutnya, pelaku illegal logging di Taman Nasional Gunung Merbabu melanggar pasal 50 ayat 3 juncto 78 ayat 5 Undang-Undang No.41/1999 tentang Kehutanan. (uui)

SULIT MENANGKAP PELAKUNYA ; Kayu Merbabu Masih Dijarah (dimuat di Kedaulatan Rakyat tgl. 24 Maret 2008)

BOYOLALI (KR) - Pencurian dan penjarahan kayu di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu masih terus terjadi. Sedikitnya tiga meterkubik kayu pinus dan satu meterkubik kayu akasia dekuren yang akan dijarah kawanan pencuri kayu yang beraksi di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGM), berhasil disita Polisi Hutan (Polhut) Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGM) dalam sebuah penggrebekan, Sabtu (22/3).
Koordinator Polhut BTNGM Eko Novi menjelaskan, penggrebekan itu dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penebangan kayu di kawasan taman nasional. Dalam penggrebekan itu, tiga kawanan pencuri berhasil kabur ke puncak Merbabu setelah kepergok sedang memotong kayu jenis pinus dan akasia dekuren, katanya kepada wartawan di kantor BTNGM Boyolali, Sabtu (22/3).Menurutnya, pencurian itu dilakukan tiga pencuri di kawasan sekitar Tuk Babon yang masuk Blok Pentur, Selo, Boyolali. Dari informasi masyarakat itu petugas Polhut BTNGM langsung bergerak ke lokasi yang diduga terjadi aktivitas penebangan di kawasan Gunung Merbabu yang telah dinyatakan sebagai kawasan taman nasional tersebut.Kawanan pencuri lari dengan meninggalkan sejumlah peralatan dan petugas mengamankan tiga kapak dan satu unit gergaji yang digunakan pelaku. Lokasi Tuk Babon itu, papar Eko Novi, berada di ketinggian sekitar 1.300 meter diatas permukaan laut (dpl) namun sampai saat ini sumber mata air itu sangat vital bagi penduduk yang berada di Selo dan sekitarnya.Jika kawasan sekitarnya terus ditebangi secara liar bisa mengancam kelestarian sumber air yang ada. Mengenai kayu yang berhasil ditebang kawanan pencuri tiga meter kubik kayu pinus dan satu meter kubik kayu akasia dekuren yang langsung dibuang ke jurang. Dengan peristiwa tersebut, Eko Novi menyatakan pihaknya terus meningkatkan patroli di kawasan Merbabu untuk mencegah terjadinya pencurian kayu di kawasan terlarang tersebut. Pihak Polhut BTNGM selama ini cukup kesulitan menangkap para pelaku pencurian kayu di kawasan taman nasional itu, karena lokasi kejadian umumnya cukup terjal sehingga penyulitkan petugas dalam menangkap para pelaku. Selain itu, para pelaku lebih tahu medan, sehingga mudah melarikan diri. (Dis)-b

PNS Cukong Kayu Merbabu Dicokok Polisi (dimuat di Sindo tgl 16 April 2008)

MAGELANG - Aparat Polres Magelang, Jawa Tengah, membekuk otak pelaku alias cukong pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu. Pelaku diketahui bernama Sri Hartono, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Magelang. "Saat ini tersangka sudah kami tahan," terang Kapolres Magelang AKBP Bayu Wisnu Murti didampingi Kasatreskrim Polres Magelang AKP Sudirman, Rabu (16/4/2008).Kata Kapolres, kasus ini mencuat saat tim gabungan Polres Magelang dengan Polisi hutan TNG Merbabu menemukan tumpukan kayu pinus dan sejumlah alat penebang kayu di Dusun Daman, Desa Genikan, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang beberapa waktu lalu. Namun, saat ditemukan tidak ada orang yang mengaku memiliki barang tersebut. "Namun setelah kita lakukan penyelidikan, kita ketahui Sri Hartono ini sebagai otak pencurian kayu itu," jelasnya.Kasatreskrim Polres Magelang AKP Sudirman menambahkan, pelaku penebangan kayu tersebut diketahui sebanyak 9 orang. Jumlah tersebut dibagi dalam 3 kelompok, dengan masing-masing kelompok beranggotakan 3 orang.Namun setelah memeriksa 9 penebang tersebut, semuanya mengaku disuruh dan diberi uang oleh tersangka. "Jadi sembilan orang ini hanya orang suruhan. Akhirnya otak pelakunya kita periksa, dan kita tahan," imbuhnya.Dia menyebutkan sejumlah barang bukti telah diamankan. Yakni, 16 batang kayu Pinus Merkusi atau sekitar 7 meter kubik, 10 buah papan kayu yang sama serta sebuah gergaji mesin. Kayu-kayu tersebut ditemukan di rumah seorang warga yang menjadi suruhan tersangka. "Dari temuan kayu ilegal itu, kemudian kami kembangkan. Akhirnya menemukan tersangka yang berada di belakang kasus tersebut," tukasnya.Koordinator Polhut Balai Taman Nasional Gunung Merbabu Eko Novi Setiawan berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini. Kata Eko, pelaku illegal logging, telah melanggar pasal 50 ayat 3 juncto 78 ayat 5 Undang-Undang No.41/1999 tentang Kehutanan. "Kami khawatir, jika kasus tersebut tidak diproses sesuai jalur hukum akan muncul kejahatan serupa di kemudian hari. Akibatnya membahayakan keselamatan lingkungan, selain merugikan negara," tukasnya.Atas dasar itu, dia meminta, siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut, wajib diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Pihaknya juga siap untuk memberikan sejumlah keterangan yang diperlukan penyidik untuk menuntaskan kasus ini. "Pokoknya kami siap berkordinasi," tandasnya. (Muhammad Slamet/Sindo/fit)

Kamis, 17 April 2008

SOFT GUN UNTUK POLHUT

Untuk yang bekerja di lapangan, butuh senjata untuk bela diri ?
Kami sediakan soft gun dengan harga yang terjangkau. hub, 08122973262.