Sabtu, 14 Juni 2008

DEPHUT TAHAN 3700 KUBIK KAYU

Dephut Tahan 3.700 Kubik Kayu, Nahkoda Tersangka
Semarang, CyberNews. Departemen Kehutanan RI mengamankan kapal tug boat Kayan IX dan kapal tongkang Kayan X yang mengangkut kayu balok jenis Meranti dan Rimba sejumlah 670 batang dengan volume 3.708,32 meter kubik. Hasil hutan yang diperkirakan bernilai ratusan juta itu diamankan, Jumat (6/6) sekitar pukul 16:00, ketika KM Badak Laut milik Dephut berpatroli di wilayah perairan utara Semarang.Kepala seksi penyidikan ilegal logging wilayah I Direktorat Penyidikan Dephut RI, Suharyono mengatakan, penangkapan itu dilakukan lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen asli. ''Ini adalah hasil kegiatan operasi pengamanan hasil hutan di perairan laut jawa. Hasil pemeriksaan awal, kayu ini tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,'' katanya, ketika ditemui di atas KM Badak Laut yang bersandar dua mil dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sabtu (7/6).Dia menerangkan, semestinya dari lokasi pengiriman hingga tempat tujuan kapal tersebut dilengkapi dengan dokumen sah. Hal itu dinilai melanggar Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf H juncto pasal 78 ayat 6. Kapal dari Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Pengirim atas nama PT Idec Abadi Wood Industries dan penerima atas nama PT Cipta Wijaya Mandiri.Informasi yang dihimpun Suara Merdeka menyebutkan, kapal tersebut sudah mengantongi dokumen sah. Akan tetapi, dokumen tersebut sedang berada di pihak Polisi Air Polda Jawa Tengah. Direktur Polair Polda Jateng AKBP Sutrisna SH MH mengakui dokumen kapal tug boat Kayan IX dan kapal tongkang Kayan X berada di pihaknya. ''Sesuai prosedur dan pemeriksaan, setiap kayu yang masuk harus diperiksa dokumennya. Kemudian nanti kita akan bongkar serta di-cross check bersama-sama dengan Dephut dan pemiliknya,'' kata Dirpolair.Ditegaskannya, dokumen kayu tersebut asli dan sah. Sebagai ganti dibawanya surat-surat perizinan itu, pihak Polair telah memberikan surat keterangan pengganti untuk pihak pemilik kayu. Senin (9/6) depan, menutur Sutrisna, pihaknya akan melakukan pembongkaran kayu tersebut. Apabila sudah sesuai yang tertera di dalam izin, maka dokumen asli akan diserahkan kembali ke pemilik kapal.Sementara itu, kendati Polair menyatakan kayu tersebut mempunyai dokumen sah, Dephut menetapkan nahkoda menjadi tersangka. ''Nahkoda sudah langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Dia atas nama Bandu Tabuhung. Sementara seorang lagi status saksi yang merupakan Mualim Dua, atas nama Setya Purwanto,'' tandas Suharyono.

PPNS JATENG SIDIK 670 batang kayu.

Dephut sidik 670 batang kayu

SEMARANG: Departemen Kehutanan hingga kemarin masih menyidik 670 batang dengan volume 3.708 m3 kayu meranti dan rimba hasil tangkapan kapal patroli Badak Laut di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Informasi Kehutanan Dephut Masyhud mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap kayu tersebut.
"Untuk tahap awal Dephut melalui petugas lapangan di daerah akan membongkar muatan kayu kapal di kapal itu untuk dicocokkan dengan dokumen," katanya kepada Bisnis, kemarin. (Bisnis/dot)