Kamis, 10 April 2008

ILLEGAL LOGGING DI MERBABU (dimuat di SUara Merdeka tgl 9 April 2008)

Pinus di Taman Nasional Gunung Merbabu Ditebangi
Magelang, CyberNews. Pohon pinus Hutan Taman Nasional Gunung Merbabu ditebang secara liar. Barang bukti ditemukan di wilayah Dusun Daman, Desa Genikan, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, tak jauh dari hutan.
Koordinator Polisi Hutan, Balai Taman Nasional Gunung Merbabu, Eko Novi Setiawan, menyebutkan, 16 batang kayu Pinus Merkusi dengan diameter 45 sentimeter atau sekitar 7 meter kubik, 10 buah papan kayu yang sama serta sebuah gergaji mesin.
"Temuan ini merupakan hasil patroli bersama Polhut Balai Taman dengan Polsek Ngablak, awal pekan lalu. Batang-barang itu diduga kuat merupakan hasil kegiatan illegal logging di kawasan Taman Nasional," katanya, Selasa (8/4).
Barang bukti tersebut diamankan di Polsek Ngablak. Polhut Taman Nasional membuat surat pelimpahan disertai barang bukti tersebut kepada Polsek Ngablak.
Selanjutnya diadakan penyelidikan untuk mencari tersangka pelaku serta cukong yang berada dibalik kasus illegal logging. "Kami sangat berharap polisi segera menindaklanjuti kasus ini. Sebab, dari pemeriksaan awal sebenarnya sudah diketahui tersangka yang mengaku sebagai pemilik kayu tersebut," kata Eko.
Menurut dia, tersangka illegal logging di Taman Nasional Gunung Merbabu melanggar pasal 50 ayat 3 juncto 78 ayat 5 Undang-Undang No.41/1999 tentang Kehutanan.
Jika kasus ini tak diproses secara hukum, dikhawatirkan akan muncul kejahatan serupa di kemudian hari. Sementara kejahatan illegal logging menjadi sorotan masyarakat. "Aparat di daerah lain sangat serius menangani kasus begini. Kami berharap di Magelang juga begitu," pintanya.
Dihubungi per telepon, Kapolsek Ngablak AKP Purwanto menyatakan penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polres Magelang.

1 komentar:

Anti Illegal logging mengatakan...

Tingkatkan kegiatan pengamanan'