Kamis, 24 April 2008

Polisi Didesak Usut IL Merbabu (dimuat di Jawa Pos Radar Jogja tgl.24 April 2008)

MUNGKID- Kasus illegal logging (IL) yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGM), Kabupaten Magelang menjadi perhatian serius kalangan DPRD setempat. Susilo, anggota Komisi A DPRD setempat meminta Polres mengusut tuntas kasus tersebut. Tak hanya pelaku di lapangan saja, tapi cukong yang berada di balik kasus itu juga diusut."Jika tindak pidana ini hanya dibiarkan dan tidak diproses sesuai hukum, dikhawatirkan pelaku serupa akan mengulangi kejahatan ini. Bisa dibayangkan, hutan akan menjadi gundul," katanya kemarin.Jika hutan sampai gundul bisa menimbulkan bencana alam. Bila hal itu terjadi bukan pelaku illegal logging tetapi masyarakat sekitar hutan yang semestinya dilindungi oleh negara dan masyarakat. Menurut dia, kepolisian seharusnya secepatnya menindak pelaku penebangan liar kayu milik negara, termasuk barangkali dalang tindak kejahatan itu. "Tidak pandang bulu pejabat atau masyarakat biasa, harus ditindak tegas," tandasnya.Koordinator Polisi Hutan, Balai Taman Nasional Gunung Merbabu, Eko Novi Setiawan mengatakan Kamis (10/4) dirinya telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polres Magelang. Diharapkan kasus tersebut bisa segera dituntaskan. Menurutnya, pelaku illegal logging di Taman Nasional Gunung Merbabu melanggar pasal 50 ayat 3 juncto 78 ayat 5 Undang-Undang No.41/1999 tentang Kehutanan. (uui)

Tidak ada komentar: