Kamis, 24 April 2008

Pegawai Kecamatan Dalang Illegal Logging (Dimuat di Jawa Pos Rasar Jogja tgl 17 April 2008)

MAGELANG - Kasus pencurian kayu (illegal logging) di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGM) di Kabupaten Magelang diduga didalangi oleh pegawai Kecamatan Ngablak bernama Sri Hartono. Oleh Polres Magelang yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kita terus proses kasus tersebut, tersangka masih dalam pemeriksaan, termasuk sejumlah saksi juga akan diperiksa," kata Kapolres Magelang AKBP Bayu Wisnu Murti didampingi Kasat Reskrim AKP Sudirman kemarin.Menurut Kasat Reskrim, dalam kasus illegal logging ini tersangka bertindak sebagai dalang atau cukong. Tersangka menyuruh 9 orang untuk menebang kayu di hutan kawasan TNGM dengan imbalan sejumlah uang. Saat menjalankan aksi dibagi menjadi tiga kelompok. Namun mereka tidak tahu kalau yang dilakukan itu tindakan melanggar hukum. "Jadi mereka hanya disuruh oleh tersangka dengan bayaran sejumlah uang. Mereka juga telah diperiksa tapi tidak tahu apa-apa, hanya disuruh oleh tersangka," terang dia.AKP Sudirman menceritakan kasus tersebut terungkap saat Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Gunung Merbabu bersama Polsek Ngablak melakukan patroli gabungan di kawasan TNGM. Di Dusun Daman, Desa Genikan, Kecamatan Ngablak ditemukan 16 batang kayu Pinus Merkusi atau sekitar 7 meter kubik, 10 buah papan kayu yang sama serta sebuah gergaji mesin. Kayu-kayu tersebut ditemukan di rumah seorang warga yang menjadi suruhan tersangka."Dari temuan kayu ilegal itu, kemudian kami kembangkan. Akhirnya menemukan tersangka yang berada di belakang kasus tersebut," ujarnya.Seluruh barang bukti yang diduga hasil kegiatan illegal logging itu masih diamankan di Polsek Ngablak sebagai barang bukti. Koordinator Polhut Balai Taman Nasional Gunung Merbabu Eko Novi Setiawan berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut. Siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kami siap untuk menjadi saksi. Kami juga telah menerima panggilan dari Polres Magelang untuk diperiksa sebagai saksi pada 23 April nanti," katanya.Pelaku illegal logging, lanjut Eko, telah melanggar pasal 50 ayat 3 juncto 78 ayat 5 Undang-Undang No.41/1999 tentang Kehutanan. Sanksi hukuman maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 4 miliar. (uui)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

STOP ILLEGAL LOGGING!!!!!!

Dukung terus kampanyenya...