Kamis, 24 April 2008

PNS Cukong Kayu Merbabu Dicokok Polisi (dimuat di Sindo tgl 16 April 2008)

MAGELANG - Aparat Polres Magelang, Jawa Tengah, membekuk otak pelaku alias cukong pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu. Pelaku diketahui bernama Sri Hartono, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Magelang. "Saat ini tersangka sudah kami tahan," terang Kapolres Magelang AKBP Bayu Wisnu Murti didampingi Kasatreskrim Polres Magelang AKP Sudirman, Rabu (16/4/2008).Kata Kapolres, kasus ini mencuat saat tim gabungan Polres Magelang dengan Polisi hutan TNG Merbabu menemukan tumpukan kayu pinus dan sejumlah alat penebang kayu di Dusun Daman, Desa Genikan, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang beberapa waktu lalu. Namun, saat ditemukan tidak ada orang yang mengaku memiliki barang tersebut. "Namun setelah kita lakukan penyelidikan, kita ketahui Sri Hartono ini sebagai otak pencurian kayu itu," jelasnya.Kasatreskrim Polres Magelang AKP Sudirman menambahkan, pelaku penebangan kayu tersebut diketahui sebanyak 9 orang. Jumlah tersebut dibagi dalam 3 kelompok, dengan masing-masing kelompok beranggotakan 3 orang.Namun setelah memeriksa 9 penebang tersebut, semuanya mengaku disuruh dan diberi uang oleh tersangka. "Jadi sembilan orang ini hanya orang suruhan. Akhirnya otak pelakunya kita periksa, dan kita tahan," imbuhnya.Dia menyebutkan sejumlah barang bukti telah diamankan. Yakni, 16 batang kayu Pinus Merkusi atau sekitar 7 meter kubik, 10 buah papan kayu yang sama serta sebuah gergaji mesin. Kayu-kayu tersebut ditemukan di rumah seorang warga yang menjadi suruhan tersangka. "Dari temuan kayu ilegal itu, kemudian kami kembangkan. Akhirnya menemukan tersangka yang berada di belakang kasus tersebut," tukasnya.Koordinator Polhut Balai Taman Nasional Gunung Merbabu Eko Novi Setiawan berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini. Kata Eko, pelaku illegal logging, telah melanggar pasal 50 ayat 3 juncto 78 ayat 5 Undang-Undang No.41/1999 tentang Kehutanan. "Kami khawatir, jika kasus tersebut tidak diproses sesuai jalur hukum akan muncul kejahatan serupa di kemudian hari. Akibatnya membahayakan keselamatan lingkungan, selain merugikan negara," tukasnya.Atas dasar itu, dia meminta, siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut, wajib diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Pihaknya juga siap untuk memberikan sejumlah keterangan yang diperlukan penyidik untuk menuntaskan kasus ini. "Pokoknya kami siap berkordinasi," tandasnya. (Muhammad Slamet/Sindo/fit)

Tidak ada komentar: